
Perawat adalah profesi yang mulia, dimana dibutuhkan ketelatenan, ketelitian, kesabaran, dan juga ketegasan dalam menjalani tugasnya. Cinta dan kasih, empati serta simpati selalu tertuang dalam setiap tindakan yang diberikan sebagai bentuk pelayanan kesehatan. Perawat bekerja konkret dengan sikap dan juga cinta yang diam. Profesi inilah yang mengetahui kondisi pasien pertama kali, melakukan tugas sesuai arahan dokter, dan perawatlah yang mengurusi kebutuhan keseharian pasien.
Tepat pada tanggal 12 Mei 1974, Dewan Perawat International atau International Council of Nurses (ICN) telah ditetapkan hari tersebut sebagai pemrakarsa Hari Perawat Internatioal. Dimana Hari Perawat International tersebut ditujukan untuk memberi kesempatan memperingati hari para perawat seantero dunia dan kontribusinya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Seluruh perawat di dunia bersuka cita karena pada hari itulah mereka diingat, seluruh mahasiswa Ilmu Keperawatan bersorak dan turun ke jalan untuk membagikan mawar putih sebagai tanda suci dan mulianya tugas perawat. Perawat menjadi profesi yang selalu dibutuhkan, lapangan pekerjaan mereka menjadi sangat jelas, dan perawat merupakan penghuni paling banyak di rumah sakit besar.
Tetapi, mengapa perawat belum memiliki perlindungan hukum?
Definisi perawat menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Pendidikan perawat sangat banyak di Indonesia, negeri dan swasta, Akper maupun Sekolah tinggi ilmu kesehatan, D-III hingga S-3, itu membuktikan bahwa mereka mampu dan berkompetensi dalam menjalankan tugasnya. Jumlah perawat secara keseluruhan juga mendominasi jumlah tenaga kesehatan yang ada di Indonesia sekitar 60 %, dimana keperawatan memberikan konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan yang relatif, berkelanjutan, koordinatif, dan advokatif.
Indonesia merupakan tiga dari 10 anggota ASEAN yang belum memiliki UU Keperawatan bersama Laos dan Vietnam. Perawat sudah bekerja dengan begitu maksimal, keras dan tanpa mengenal lelah. Profesi ini juga memberikan pelayanan di desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar, dan daerah perbatasan. Namun hingga saat ini perawat belum terlindungi dari berbagai risiko dan tuntutan hukum.
Kami hanya meminta RUU Keperawatan disahkan. Isi RUU Keperawatan itu antara lain lingkup kewenangan perawat, sistem registrasi dan lisensi perawat, kehidupan profesional perawat serta lembaga yang menaungi perawat. Harapannya, dengan disahkan RUU Keperawatan ini posisi perawat akan semakin kuat di ranah hukum di Indonesia.
Keperawatan tidak hanya aksesori dalam peraturan terkait tenaga kesehatan, melainkan perlu secara khusus. Pengaturan keperawatan tersebut tidak hanya praktik tetapi juga pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan. Profesi keperawatan berbeda dari tenaga kesehatan lainnya lantaran sudah ada standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor.
Bila DPR tidak serius dalam membahas RUU Keperawatan, maka profesi ini sangatlah dirugikan, karena tidak adanya hukum yang melindungi dan tidak adanya lembaga yang menaungi profesi keperawatan. Kami sudah melaksanakan kewajiban kami dalam bertugas, seyogyanyalah kami meminta hak kami. Saya harap tidak akan ada mogok masal seluruh perawat di Indonesia hanya karena kami meminta keadilan dalam pembagian hak kami.
Jadi, bagaimana Bapak/Ibu wakil rakyat ?
“The Nurse knew that those who really love, love in silence, with deeds and not with words.” (Carlos Ruis Zafon)